Liputan6.com, Jakarta Beberapa indikator capaian program keluarga berencana (KB) belum memberikan sinyal positif hingga September 2025.
Hal ini ditunjukkan salah satunya dengan persentase unmet need KB atau kebutuhan KB yang belum terlayani yang masih sebesar 11,5 persen, jauh dari target 7,4 persen.
Maka dari itu, menjelang Hari Kontrasepsi Sedunia 26 September, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga/BKKBN) dan UNFPA meningkatkan semua pihak tentang pentingnya penggunaan kontrasepsi.
Kontrasepsi memiliki peran penting dalam pembangunan keluarga yang berkualitas, serta untuk percepatan pencapaian program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) secara menyeluruh. Pengetahuan dan wawasan masyarakat di semua lini yang terkait pelayanan KB dan kesehatan reproduksi yang berkualitas juga harus ditingkatkan.
“Dulu, kampanye KB slogannya dua anak cukup. Sekarang kita geser, tidak hanya soal angka tapi kualitas dan perencanaan keluarga. Dengan perencanaan yang baik, kita bisa membaca masa depan dengan baik. Investasi apa yang dibutuhkan penduduk 12 tahun ke depan bisa kita baca dengan Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK),” kata Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, Wihaji, dalam Diskusi Pakar: Investasi Pembangunan Manusia untuk Indonesia Emas 2045 bertema Memastikan Komitmen Kebijakan dan Pembiayaan Keluarga Berencana Berkelanjutan di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Senin (22/09/2025).
Pembiayaan KB Berkelanjutan
Wihaji menambahkan bahwa pemerintah harus memastikan agar pembiayaan KB terus berkelanjutan.
“Pemerintah harus tetap memastikan pembiayaan KB yang berkelanjutan, khususnya untuk yang paling membutuhkan. Hasil analisis biaya-manfaat program KB di Indonesia dari tahun 1970 hingga 2025 menunjukkan rasio manfaat-biaya sebesar 98 (persen).”
“Sehingga bisa dipastikan investasi KB adalah intervensi yang sangat efektif dan efisien dari sisi anggaran,” tegasnya.
Merencanakan Kehamilan dan Memilih Kontrasepsi adalah Hak Asasi Manusia
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan Dana Kependudukan Perserikatan Bangsa-bangsa (United Nations Population Fund/UNFPA) di Indonesia Hassan Mohtashami, mengatakan, kemampuan untuk merencanakan kehamilan, termasuk memilih metode kontrasepsi, adalah hak asasi manusia.
“Setiap perempuan berhak untuk memutuskan kapan ia ingin punya anak, dan berapa anak yang ia inginkan. Peran kita adalah menyediakan informasi dan layanan bagi perempuan, termasuk layanan kontrasepsi, sehingga mereka bisa membuat keputusan tentang fertilitas mereka,” kata Hassan.
Dia menambahkan, setidaknya ada tiga fakta soal kontrasepsi.
“Tiga fakta soal kontrasepsi: kontrasepsi menyelamatkan hidup. Kontrasepsi adalah investasi yang baik. Dan akses kontrasepsi adalah hak asasi manusia yang mendasar,” lanjutnya.
Dia menyatakan, UNFPA mendukung Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN dalam memperluas akses dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan reproduksi dan KB di Indonesia.