Liputan6.com, Jakarta Pada 22 September 2025 pihak Kantor Staf Presiden (KSP) memberi penjelasan bahwa sudah sekitar 5.000 kasus keracunan yang berhubungan dengan Makan Bergizi Gratis (MBG) selama ini.
Hanya sehari sesudahnya, 23 September 2025 muncul lagi berita keracunan makanan, bahkan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat menetapkan kasus dugaan keracunan massal yang menimpa ratusan siswa usai menyantap MBG sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).
Jelas harus ada upaya sistematis menanganinya, setidaknya dengan lima kebijakan penting. Kebijakan pertama adalah prinsip dasar dalam memberi makanan yang harus dipegang teguh, yaitu keamanan pangan yang harus diutamakan lebih dahulu dan diikuti dengan manfaat dari program makan itu. Jadi, program MBG harus terjamin benar-benar keamanannya, bagaimanapun kompleksnya pelaksanaan program dan didaerah manapun dilaksanakan.
Kebijakan kedua adalah menjamin setiap tahapan food security terjaga baik, dalam kerangka rantai pangan from farm to plate. Semua proses, dari mulai penyediaan bahan pangan sampai ke konsumsinya di sekolah, tentu harus dijaga ketat agar berjalan baik, dan terpelihara ketat tanpa kontaminasi membahayakan yang dapat menyebabkan keracunan.
Kebijakan Ketiga, Menjalankan Prosedur Keracunan Makanan
Kebijakan ketiga adalah lima prosedur yang harus dilakukan kalau keracunan makanan sudah terjadi yakni:
- Melakukan penyelidikan epidemiologik (PE) secara menyeluruh,
- Mengobati mereka yang sakit, baik secara klinik maupun psikologik.
- Melakukan analisa biologi dan kesehatan masyarakat
- Melakukan adalah komunikasi sosial.
- Kalau penyebabnya sudah jelas maka harus jadi lesson learned agar tidak terjadi lagi hal serupa dikemudian hari.
Keempat, Melakukan Pengumpulan Data Ilmiah
Kebijakan keempat adalah melakukan pengumpulan data secara ilmiah untuk menilai keberhasilannya serta melihat kemungkinan dampak yang tidak diinginkan. Pendekatan ilmiah ini dapat dilakukan dalam bentuk secara berkala melakukan Survei Kepuasan, serta melakukan pengumpulan data longitudinal dalam bentuk studi kohort mulai sekarang sampai beberapa tahun ke depan.
Pendekatan ilmiah seperti ini akan menghasilkan kebijakan publik yang berbasis bukti (evidence-based public policy).
Kebijakan kelima adalah agar program MBG harus menganut tiga prinsip dasar. Kesatu, pengorganisasian yang baik, kedua monitoring dan evaluasi yang benar serta ketiga harus melibatkan secara aktif lintas sektor terkait, di pusat dan daerah. Dengan menerapkan lima kebijakan ini maka diharapkan keresahan akibat keracunan makanan di MBG dapat teratasi dengan baik.
**Penulis adalah Direktur Pascasarjana Universitas YARSI/Adjunct Professor Griffith University, Penerima Rekor MURI April 2024, Penghargaan Paramakarya Paramahusada 2024 PERSI dan Penerima Penghargaan Achmad Bakrie XXI 2025 bidang Kesehatan