Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah baru saja menerbitkan aturan baru terkait pertambangan mineral dan batu bara. Pada peraturan baru ini pemerintah menegaskan luas wilayah tambang yang akan diberikan secara prioritas kepada koperasi, organisasi kemasyarakatan (Ormas) keagamaan, hingga badan usaha kecil dan menengah (UKM). Tak hanya itu, pemerintah juga kini mengatur soal komoditas logam tanah jarang dan juga mineral radio aktif.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 11 September 2025. Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni sama saat tanggal ditetapkan Presiden, 11 September 2025.
Pada PP No.39 tahun 2025 ini pertamanya yaitu mengubah terkait pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batu bara yang dapat dilakukan secara lelang dan pemberian prioritas.
Adapun untuk pemberian prioritas kini ditujukan untuk:
a. Koperasi, Badan Usaha kecil dan menengah (UKM), tau Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan.
b. BUMN, BUMD, atau Badan Usaha Shasta dalam rangka peningkatan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat, serta meningkatkan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi.
c. BUMN dan Badan Usaha Shasta dalam rangka peningkatan nilai tambah/hilirisasi.
Menteri menetapkan rencana pemberian WIUP mineral logam dan batu bara dengan cara prioritas paling sedikit memuat:
a. Lokasi WIUP
b. Luas WIUP
c. Jenis Komoditas
Sementara untuk WIUP mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan diperoleh dengan cara mengajukan permohonan wilayah.
Hal tersebut tertuang pada Pasal 17 PP No.39 tahun 2025.
Sementara pada aturan sebelumnya, hanya disebutkan bahwa WIUP mineral logam dan batu bara diperoleh dengan cara lelang. Pada aturan sebelumnya, tak ada pemberian secara prioritas untuk WIUP.
Sedangkan untuk WIUP mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan diperoleh dengan cara mengajukan permohonan wilayah. Artinya, tidak ada perubahan.
Luas WIUP untuk Koperasi dan UKM
Peraturan Pemerintah No.39 tahun 2025 ini menyisipkan aturan baru terkait luas wilayah izin usaha pertambangan mineral logam dan batu bara untuk koperasi dan badan usaha kecil dan menengah, Ormas, BUMN-BUMD, dan Badan Usaha Swasta yang bekerja sama dengan perguruan tinggi. Aturan tersebut tertuang pada Pasal 26F.
Pasal 26F Ayat (1):
(1) Luas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral logam atau WIUP Batu bara untuk Koperasi dan Badan Usaha kecil dan menengah diberikan:
a. paling luas sebesar 2.500 (dua ribu lima ratus) hektare untuk WIUP Mineral logam; atau
b. paling luas sebesar 2.500 (dua ribu lima ratus) hektare untuk WIUP Batu bara.
Pasal 26 F ayat (2):
(2) Luas WIUP Mineral logam atau WIUP Batu bara untuk Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, diberikan:
a. paling luas 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare untuk WIUP Mineral logam; atau
b. paling luas 15.000 (lima belas ribu) hektare untuk WIUP Batu bara.
Pasal 26 F ayat (3):
(3) Luas WIUP Mineral logam atau WIUP Batu bara untuk BUMN, BUMD, dan Badan Usaha swasta yang bekerjasama dengan Perguruan Tinggi, diberikan:
a. Paling luas 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare untuk WIUP Mineral logam; atau
b. paling luas 15.000 (lima belas ribu) hektare untuk WIUP Batu bara.
Pasal 26 F ayat (4):
(4) Luas WIUP Mineral logam atau WIUP Batu bara untuk BUMN dan Badan Usaha Swasta dalam rangka peningkatan nilai tambah/hilirisasi, diberikan:
a. paling luas 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare untuk WIUP Mineral logam; atau
b. paling luas 15.000 (lima belas ribu) hektare untuk WIUP Batubara.
Berlaku untuk WIUPK
Hal serupa juga berlaku untuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Pada peraturan baru ini, di antara pasal 75 dan 76 disisipkan tujuh pasal baru. Salah satunya yaitu terkait pemberian prioritas WIUPK mineral logam atau batu bara oleh Menteri.
Adapun luas WIUPK mineral logam dan batu bara yang diberikan secara prioritas untuk koperasi, badan usaha kecil dan menengah, Ormas, BUMN, BUMD dan badan usaha swasta yang bekerja sama dengan perguruan tinggi diatur pada Pasal 75 F. Berikut bunyinya:
(1) Luas WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batu bara untuk Koperasi dan Badan Usaha kecil dan menengah diberikan:
a. paling luas sebesar 2.500 (dua ribu lima ratus) hektare untuk WIUPK Mineral logam; atau
b. paling luas sebesar 2.500 (dua ribu lima ratus) hektare untuk WIUPK Batu bara.
(2) Luas WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batu bara untuk Badan Usaha yang dimiliki Organisasi Kemasyarakatan keagamaan, diberikan:
a. paling luas 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare untuk WIUPK Mineral logam; atau
b. paling luas 15.000 (lima belas ribu) hektare untuk WIUPK Batu bara.
(3) Luas WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batu bara untuk BUMN, BUMD, dan Badan Usaha swasta yang bekerja sama dengan perguruan tinggi, diberikan:
a. paling luas 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare untuk WIUPK Mineral logam; atau
b. paling luas 15.000 (lima belas ribu) hektare untuk WIUPK Batu bara.
Selain itu, di aturan baru ini, di antara Pasal 91 dan Pasal 92 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 91A dan Pasal 91B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 91A
BUMN, BUMD, Koperasi, atau Badan Usaha penerima WIUPK secara prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) mengajukan permohonan IUPK kepada Menteri melalui Sistem OSS yang dikelola oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 91B
Permohonan IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91A untuk:
a. BUMN, BUMD, atau Badan Usaha swasta penerima WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara secara prioritas wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
b. Koperasi wajib mengajukan permohonan penerbitan IUPK dengan memenuhi persyaratan:
1. administratif meliputi:
a) surat permohonan;
b) NIB dengan cakupan kegiatan usaha di bidang Usaha Pertambangan Mineral logam atau
Batu bara;
c) susunan pengurus Koperasi;
d) daftar anggota Koperasi;
2. teknis meliputi:
a) daftar tenaga kerja di bidang Pertambangan;dan
b) surat pernyataan dari pengurus Koperasi mengenai kepemilikan ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman;
3. lingkungan meliputi surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
4. finansial meliputi:
a) bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
b) bukti pembayaran nilai kompensasi data informasi; dan
c) surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
c. Badan Usaha kecil dan menengah wajib mengajukan permohonan penerbitan IUPK dengan memenuhi persyaratan:
1. administratif meliputi:
a) surat permohonan;
b) NIB dengan cakupan kegiatan usaha di bidang Usaha Pertambangan Mineral logam atau Batu bara;
c) susunan pengurus; dan
d) daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha.
2. teknis meliputi:
a) daftar tenaga kerja di bidang Pertambangan; dan
b) surat pernyataan dari pengurus mengenai kepemilikan ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman.
3. lingkungan meliputi surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
4. finansial meliputi:
a) bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
b) bukti pembayaran nilai kompensasi data informasi; dan
c) surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Mineral Radio Aktif
Pada PP No.39 tahun 2025 ini juga diatur terkait pengusahaan dan pemanfaatan mineral radioaktif. Hal ini tertuang pada perubahan Pasal 18. Berikut bunyinya:
(1) Pengusahaan dan Pemanfaatan Mineral radioaktif dilaksanakan terhadap Mineral radioaktif yang diperoleh dari:
a. WIUP Mineral radioaktif; atau
b. Mineral ikutan radioaktif dari produk Pengolahan dan/atau Pemurnian.
(2) Mineral radioaktif yang berasal dari Mineral ikutan radioaktif dari produk Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat digunakan sebagai sumber energi baru.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Mineral radioaktif sebagai sumber energi baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.