Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan obat batuk sirup yang diduga terkait dengan kematian 14 anak-anak India tidak beredar di Indonesia.
"Kita bisa memastikan obat itu tidak beredar di Indonesia," kata Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM, William Adi Teja pada Selasa, 7 Oktober 2025 di Kantor BPOM Jakarta mengutip Antara.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan India menyatakan bahwa uji laboratorium terhadap sampel sirup yang dikonsumsi anak-anak di India yang meninggal tercemar dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas. Obat batuk sirup yang dikonsumsi anak-anak tersebut salah satunya bermerek Coldrif yang diproduksi oleh Sresan Pharma di negara bagian selatan Tamil Nadu.
"Sampel-sampel tersebut ditemukan mengandung DEG yang melebihi batas yang diizinkan," ujar Kementerian Kesehatan India pada 4 Oktober 2025.
Imbas Kasus Obat Batuk Sirup India, BPOM Imbau Industri Farmasi Perketat Cara Produksi
Usai mendengar laporan kasus kematian belasan anak-anak di India yang diduga terkait konsumsi obat batuk sirup, BPOM pun mengimbau industri farmasi memperketat produksi.
"Tentunya kami juga melakukan langkah-langkah ke depan, seperti mengimbau ke industri farmasi untuk memperketat cara produksi, cara memilih bahan baku berstandar," kata William.
Lalu, industri farmasi juga diminta untuk memperketat cara produksi, cara memilih bahan baku berstandar. Kemudian memperketat proses produksi, pengemasan dan distribusi.