Tok! Mantan Presiden Divonis Hukuman Mati Usai Terlibat Perang Saudara

1 week ago 3
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan militer tertinggi di Republik Demokratik Kongo pada Selasa (30/9/2025) menjatuhkan hukuman mati kepada mantan presiden Joseph Kabila. Ia dinyatakan bersalah atas tuduhan pengkhianatan dan kejahatan perang, meski persidangan berlangsung in absentia karena keberadaannya tidak diketahui sejak awal tahun.

Dalam amar putusannya, majelis hakim tidak hanya menjatuhkan vonis mati, tetapi juga memerintahkan penangkapan segera terhadap Kabila. Ia diwajibkan membayar kompensasi senilai US$29 miliar kepada negara, serta tambahan masing-masing US$2 miliar kepada dua provinsi yang paling terdampak konflik, Kivu Utara dan Kivu Selatan.

Pemerintah menuding Kabila menjalin kerja sama dengan Rwanda serta kelompok pemberontak M23. Pemberontak yang didukung Rwanda itu melakukan serangan kilat pada Januari lalu dan menguasai beberapa kota penting di timur Kongo yang kaya mineral.

Jaksa menghadirkan kesaksian kunci dari Eric Nkuba, mantan kepala staf pimpinan M23, Corneille Nangaa. Nkuba, yang sudah lebih dulu divonis dalam kasus pemberontakan pada Agustus 2024, mengatakan Kabila kerap berkomunikasi lewat telepon dengan Nangaa membicarakan rencana menggulingkan Presiden Felix Tshisekedi.

Majelis hakim juga menyinggung opini Kabila yang terbit di harian Sunday Times Afrika Selatan pada Februari. Dalam tulisan itu, Kabila secara terbuka menyuarakan simpati pada gerakan pemberontak.

Dari berbagai bukti tersebut, hakim menyimpulkan Kabila terlibat konspirasi, pengkhianatan, dan pengorganisasian pemberontakan bersenjata.

Namun kubu Kabila menolak tegas vonis tersebut. Partai People's Party for Reconstruction and Democracy (PPRD) menyebut keputusan itu bermotif politik.

"Ini adalah keputusan yang tidak adil. Tujuan jelas dari rezim yang berkuasa hanyalah menyingkirkan seorang aktor politik besar," ujar Emmanuel Ramazani Shadary, sekretaris permanen PPRD, kepada The Associated Press.

Sebaliknya, pihak penggugat merasa puas. Richard Bondo, kuasa hukum provinsi Kivu Utara dan Kivu Selatan, menilai keputusan pengadilan sebagai langkah bersejarah. "Keadilan yang ditegakkan atas nama rakyat Kongo memberi kepuasan bagi rakyatnya," kata dia.

Kabila memimpin Kongo sejak 2001, menggantikan ayahnya Laurent Kabila yang tewas terbunuh. Saat itu usianya baru 29 tahun.

Ia berkuasa hingga 2019, bahkan memperpanjang masa jabatan dengan menunda pemilu dua tahun setelah mandat resminya habis pada 2017. Kandidat pilihannya kemudian kalah dalam pemilu 2018, yang dimenangkan Felix Tshisekedi.

Pada Mei lalu, Senat Kongo mencabut kekebalan hukum Kabila, langkah yang langsung ia kecam sebagai tindakan diktator. Setelah bertahun-tahun hidup di pengasingan, ia sempat kembali ke Goma pada April, kota yang kini berada di bawah kontrol pemberontak. Sejak itu, jejak keberadaannya kembali menghilang.

Vonis ini hadir di tengah konflik bersenjata yang terus memburuk. Sejak Januari, M23 merebut Goma dan kemudian Bukavu pada Februari. Pertempuran menewaskan sedikitnya 3.000 orang dan memicu krisis kemanusiaan yang semakin parah. Lebih dari 7 juta warga kini terpaksa mengungsi.


(luc/luc)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ekonomi Lumpuh di Goma, Warga Bayar Sekolah Pakai Minyak Goreng

Read Entire Article