Jakarta (ANTARA) - Rapper ternama Amerika Serikat, Sean "Diddy" Combs, dijatuhi hukuman penjara 50 bulan atau empat tahun dua bulan ditambah denda 500.000 dolar AS karena dinilai bersalah dalam dua dakwaan terkait pengangkutan orang untuk tujuan prostitusi.
Menurut warta Variety pada Jumat (3/10), Sean "Diddy" Combs telah mendekam di tahanan selama 12 bulan sebelum sidang putusan dan masa penahanan itu dihitung sebagai bagian dari hukuman penjara 50 bulan.
Hakim Arun Subramanian dalam sidang pembacaan putusan pada Jumat (3/10) waktu setempat menekankan bahwa pengadilan harus mempertimbangkan riwayat dan karakteristik pribadi Combs ketika menentukan berapa lama ia harus mendekam di balik jeruji besi.
Ia menyoroti pencapaian karier Combs dan dampaknya terhadap komunitas Kulit Hitam, kegiatan filantropi Combs, dan perilaku Combs sebagaimana diperinci dalam persidangan pidana selama delapan minggu, di mana 34 saksi menuduh pendiri Bad Boy Records itu melakukan kejahatan kekerasan dan pelecehan seksual.
"Kami melihat video pemukulan brutal Anda terhadap Nona Ventura," kata Subramanian, merujuk pada rekaman CCTV hotel tahun 2016.
Ia mencatat bahwa Combs melakukan "pelanggaran serius yang menyebabkan dua perempuan terluka parah."
Diddy menghadapi dua dakwaan yang melibatkan korban, yaitu mantan pacarnya Cassandra "Cassie" Ventura dan seorang individu lain yang disamarkan sebagai "Jane Doe."
Baca juga: Diddy dinyatakan bersalah kasus prostitusi dan lolos dua dakwaan berat
Setelah menjatuhkan hukuman 50 bulan penjara ditambah denda 500.000 dolar AS serta masa pembebasan bersyarat lima tahun, Subramanian meluangkan waktu untuk mengenang korban-korban Combs, menyebut mereka sebagai "perempuan-perempuan kuat" yang menceritakan "kisah-kisah mengerikan."
"Kami mendengarkan Anda," katanya, lalu menambahkan, "Saya bangga kepada Anda."
Hakim berterima kasih kepada para korban karena telah berani maju dan menunjukkan bahwa "kekerasan di balik pintu tertutup tidak harus disembunyikan."
Kepada Combs selaku terdakwa, hakim mengatakan bahwa dia tidak akan bisa "menghapus" kejahatannya dan perilakunya pada masa lalu "akan selamanya dikaitkan" dengannya.
Namun, Subramanian mengatakan kepada Combs bahwa ia dapat mengabdikan masa depannya untuk mendukung para korban kekerasan dalam rumah tangga.
"Kekuatan yang sama yang Anda gunakan untuk menyakiti perempuan, dapat Anda gunakan untuk membantu mereka," katanya.
"Saya mengandalkan Anda untuk memanfaatkan kesempatan kedua Anda sebaik-baiknya," ia menambahkan.
Baca juga: Jay-Z dituduh memerkosa dalam gugatan terhadap Diddy
Sebelum putusan dibacakan, Diddy memohon "belas kasihan" kepada hakim dalam pidato panjang penuh air mata.
Dia berterima kasih kepada hakim dan menyampaikan permintaan maaf kepada Casandra "Cassie" Ventura, "Jane", dan korban-korban lainnya.
Ia juga meminta maaf kepada ibunya, Janice Combs, mengatakan bahwa sebagai anak tunggal ia telah "mengecewakan" ibunya.
Combs memohon keringanan hukuman kepada hakim agar ia bisa segera kembali bersama dengan keluarganya. Dia bersumpah tidak akan melakukan kekerasan kepada orang lain lagi.
Combs hanya dihukum berdasarkan undang-undang yang melarang pengangkutan individu antarnegara bagian untuk kegiatan prostitusi (Mann Act). Dia dibebaskan dari tuduhan serius terkait perdagangan seks dan konspirasi pemerasan.
Baca juga: Sean "Diddy" Combs kembali hadapi sejumlah tuntutan baru
Baca juga: Sean "Diddy" Combs hadapi 120 tuduhan penyerangan seksual baru
Penerjemah: Sri Dewi Larasati
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.