Sean "Diddy" Combs dihukum 50 bulan penjara dalam kasus prostitusi

4 days ago 2
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

Jakarta (ANTARA) - Rapper ternama Amerika Serikat, Sean "Diddy" Combs, dijatuhi hukuman penjara 50 bulan atau empat tahun dua bulan ditambah denda 500.000 dolar AS karena dinilai bersalah dalam dua dakwaan terkait pengangkutan orang untuk tujuan prostitusi.

Menurut warta Variety pada Jumat (3/10), Sean "Diddy" Combs telah mendekam di tahanan selama 12 bulan sebelum sidang putusan dan masa penahanan itu dihitung sebagai bagian dari hukuman penjara 50 bulan.

Hakim Arun Subramanian dalam sidang pembacaan putusan pada Jumat (3/10) waktu setempat menekankan bahwa pengadilan harus mempertimbangkan riwayat dan karakteristik pribadi Combs ketika menentukan berapa lama ia harus mendekam di balik jeruji besi.

Ia menyoroti pencapaian karier Combs dan dampaknya terhadap komunitas Kulit Hitam, kegiatan filantropi Combs, dan perilaku Combs sebagaimana diperinci dalam persidangan pidana selama delapan minggu, di mana 34 saksi menuduh pendiri Bad Boy Records itu melakukan kejahatan kekerasan dan pelecehan seksual.

"Kami melihat video pemukulan brutal Anda terhadap Nona Ventura," kata Subramanian, merujuk pada rekaman CCTV hotel tahun 2016.

Ia mencatat bahwa Combs melakukan "pelanggaran serius yang menyebabkan dua perempuan terluka parah."

Diddy menghadapi dua dakwaan yang melibatkan korban, yaitu mantan pacarnya Cassandra "Cassie" Ventura dan seorang individu lain yang disamarkan sebagai "Jane Doe." ​​​​​​​​​​​​

Baca juga: Diddy dinyatakan bersalah kasus prostitusi dan lolos dua dakwaan berat

Setelah menjatuhkan hukuman 50 bulan penjara ditambah denda 500.000 dolar AS serta masa pembebasan bersyarat lima tahun, Subramanian meluangkan waktu untuk mengenang korban-korban Combs, menyebut mereka sebagai "perempuan-perempuan kuat" yang menceritakan "kisah-kisah mengerikan."

"Kami mendengarkan Anda," katanya, lalu menambahkan, "Saya bangga kepada Anda."

Hakim berterima kasih kepada para korban karena telah berani maju dan menunjukkan bahwa "kekerasan di balik pintu tertutup tidak harus disembunyikan."

Kepada Combs selaku terdakwa, hakim mengatakan bahwa dia tidak akan bisa "menghapus" kejahatannya dan perilakunya pada masa lalu "akan selamanya dikaitkan" dengannya.

Namun, Subramanian mengatakan kepada Combs bahwa ia dapat mengabdikan masa depannya untuk mendukung para korban kekerasan dalam rumah tangga.

"Kekuatan yang sama yang Anda gunakan untuk menyakiti perempuan, dapat Anda gunakan untuk membantu mereka," katanya.

"Saya mengandalkan Anda untuk memanfaatkan kesempatan kedua Anda sebaik-baiknya," ia menambahkan.

Baca juga: Jay-Z dituduh memerkosa dalam gugatan terhadap Diddy

Sebelum putusan dibacakan, Diddy memohon "belas kasihan" kepada hakim dalam pidato panjang penuh air mata. ​​​​​​​

Dia berterima kasih kepada hakim dan menyampaikan permintaan maaf kepada Casandra "Cassie" Ventura, "Jane", dan korban-korban lainnya.

Ia juga meminta maaf kepada ibunya, Janice Combs, mengatakan bahwa sebagai anak tunggal ia telah "mengecewakan" ibunya.

Combs memohon keringanan hukuman kepada hakim agar ia bisa segera kembali bersama dengan keluarganya. Dia bersumpah tidak akan melakukan kekerasan kepada orang lain lagi.

Combs hanya dihukum berdasarkan undang-undang yang melarang pengangkutan individu antarnegara bagian untuk kegiatan prostitusi (Mann Act). Dia dibebaskan dari tuduhan serius terkait perdagangan seks dan konspirasi pemerasan.

Baca juga: Sean "Diddy" Combs kembali hadapi sejumlah tuntutan baru

Baca juga: Sean "Diddy" Combs hadapi 120 tuduhan penyerangan seksual baru

Penerjemah: Sri Dewi Larasati
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article