Resmi Terbit! RKAB Pertambangan Berlaku Satu Tahun

1 day ago 1
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Regulasi ini ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 30 September 2025. Adapun, melalui regulasi anyar ini maka penyampaian RKAB kini dilakukan sepenuhnya melalui sistem informasi terintegrasi dan berlaku untuk satu tahun bukan lagi tiga tahun seperti aturan sebelumnya.

Pasal 4 ayat 1 menyebutkan bahwa pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian wajib menyampaikan RKAB tahap kegiatan Eksplorasi atau RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya dengan ketentuan sebagai berikut.

a. paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak terbitnya IUP tahap kegiatan Eksplorasi, IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian termasuk perpanjangannya pada tahun berjalan.

b. paling cepat pada tanggal 1 Oktober dan paling lambat pada tanggal 15 November setiap tahunnya untuk IUP tahap kegiatan Eksplorasi, IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian tahun berikutnya, untuk mendapatkan persetujuan.

Kemudian, Pasal 19 ayat 1 menyebutkan pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi atau pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Berkala setiap 3 (tiga) bulan.

Meliputi, pelaksanaan atas RKAB, kualitas air limbah Pertambangan, statistik kecelakaan tambang dan kejadian berbahaya, statistik penyakit tenaga kerja, rencana dan realisasi penggunaan tenaga kerja dan biaya pelatihan tenaga kerja, pelaksanaan reklamasi, audit internal penerapan sistem manajemen keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sedangkan, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Berkala setiap 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya yang meliputi pelaporan yang berisi:

a. pelaksanaan atas RKAB;

b. kualitas air limbah Pertambangan;

c. konservasi;

d. statistik kecelakaan tambang dan kejadian

berbahaya;

e. statistik penyakit tenaga kerja;

f. rencana dan realisasi penggunaan tenaga kerja dan

biaya pelatihan tenaga kerja;

g. pelaksanaan reklamasi;

h. pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan

pemasangan tanda batas;

i. rencana dan realisasi pengelolaan air tambang, dan

pelaksanaan pemantauan geoteknik;

j. rencana dan realisasi penggunaan peralatan

Pertambangan;

k. audit internal penerapan sistem manajemen

keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara;

l. pelaksanaan ketentuan perlakuan perpajakan

dan/atau penerimaan negara bukan pajak bagi

pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi

Kontrak/Perjanjian komoditas Batubara; dan

m. kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan bagi

pemegang IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi

Kontrak/Perjanjian komoditas Batubara

Bagi yang melanggar, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara hingga pencabutan izin. Dalam proses peralihan ini, pemerintah memberi waktu enam bulan untuk penyempurnaan sistem digital RKAB dan pelaporan.

Adapun, RKAB untuk tahun 2025 yang telah disetujui oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini tetap diakui sebagai dasar pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan mineral dan batubara pada tahun 2025.

Namun, RKAB tahun 2026 dan RKAB untuk tahun 2027 yang telah disetujui oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini, wajib untuk disesuaikan kembali dan disampaikan melalui sistem informasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan mulai 1 Oktober 2025, seluruh pengajuan RKAB bagi pemegang izin usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba) wajib dilakukan melalui aplikasi MinerbaOne.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan tahap sosialisasi penggunaan aplikasi tersebut. Modul RKAB di MinerbaOne akan diluncurkan segera setelah peraturan menteri tersebut resmi keluar.

"Harapan kami pada tanggal 1 Oktober MinerbaOne ini sudah betul-betul bisa digunakan oleh pelaku usaha dan juga kami di sini untuk submit RKAB tahun 2026," kata Tri dalam Sosialisasi Implementasi Aplikasi MinerbaOne, dikutip Kamis (25/9/2025).

Tri menjelaskan, bagi perusahaan yang sudah mendapatkan persetujuan RKAB, tetap diwajibkan untuk mengajukan kembali RKAB tahun 2026 melalui MinerbaOne.

Adapun, sosialisasi yang berlangsung saat ini difokuskan pada pembuatan akun, pengisian FS, dan Amdal agar saat modul RKAB resmi aktif, prosesnya dapat berjalan lancar.

"Harapan kami pada saat ini kita lakukan sosialisasi dan pengisian atau pembuatan akun terus kemudian pengisian untuk FS dan Amdal mudah-mudahan bisa berjalan dengan lancar," katanya.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Waktu RKAB Tambang Bakal Digunting Jadi Setahun, Pengusaha Teriak!

Read Entire Article