Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo meminta izin Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI dapat memanfaatkan dana sebesar Rp200 triliun yang diberikan pemerintah pusat melalui Bank Himbara.
“Kami ingin memanfaatkan dana Rp200 triliun yang diputuskan oleh Kementerian Keuangan oleh Pak Menteri ke Bank Himbara, kami boleh juga memanfaatkan untuk BUMD-BUMD yang ada di Jakarta,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa.
Menanggapi permintaan tersebut, Purbaya menjelaskan dana Rp200 triliun itu sebenarnya bersifat business-to-business, sehingga hanya dapat dimanfaatkan jika menguntungkan pihak bank.
“Kalau menguntungkan mereka, bisa langsung datang ke Himbara,” ujar Purbaya.
Meski demikian, dia mengatakan pemerintah juga mempertimbangkan untuk menyalurkan sebagian dana tersebut ke Bank Jakarta agar dapat dimanfaatkan oleh usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan industri lokal.
Namun, pemanfaatan itu perlu diperhitungkan agar tidak terjadi kepanikan dalam penyaluran dana, dan memastikan dana tersebut terserap secara efektif.
“Saya tanya tadi ke Pak Gubernur, apakah Bank Jakarta bisa menyerap? Jangan sampai saya kasih duit, panik. Waduh nggak bisa nyalurkan. Kata Pak Gubernur, bisa,” ungkap Purbaya.
Lebih lanjut, Pramono menuturkan jika jumlah dana yang disalurkan itu sekitar Rp10 triliun-Rp20 triliun, maka dapat disebarkan ke UMKM serta industri lainnya, baik di Jakarta maupun di daerah lain.
“Tapi kalau Rp10 triliun-Rp20 triliun aja bisa kali, ya, untuk nyerap. Nanti itu akan nyebar ke UMKM dan industri lain di Jakarta maupun di tempat lain,” ujar Pramono.
Baca juga: Menkeu janji evaluasi dana transfer ke Jakarta jika ekonomi membaik
Baca juga: Pramono bahas kerja sama pembangunan Jakarta dengan Menkeu Purbaya
Baca juga: Pemprov DKI minta persetujuan Menkeu terkait Jakarta Fund
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.