Liputan6.com, Jakarta Vadel Badjideh melalui kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik, resmi mengajukan upaya banding atas vonis 9 tahun dan denda Rp1 miliar, terkait kasus persetubuhan di bawah umur dan aborsi terhadap putri Nikita Mirzani.
Pihak Vadel Badjideh menilai majelis hakim mengabaikan fakta-fakta persidangan, salah satunya kronologi waktu kehamilan hingga aborsi yang dilakukan putri sulung Nikita. Menurut Oya, fakta di persidangan yang dibacakan majelis hakim sendiri justru menunjukkan adanya ketidaksesuaian waktu yang sangat signifikan.
Oya secara khusus menyoroti keterangan ahli forensik yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menjadi salah poin utama upaya banding ini. Keterangan ahli menyatakan bahwa usia janin saat dikeluarkan adalah antara 26 hingga 28 minggu, atau sekitar lima bulan lebih.
"Kalau bulan Juni sudah keluar utuh janin sebesar boneka, ayo kita hitung mundur. Karena menurut ahli forensik yang dihadirkan JPU, usia janin pada saat keluar itu 26 sampai 28 minggu. Kita hitung mundur, itu 5 bulan. Dari bulan Juni 5 bulan jadi bulan apa?" ujar Oya Abdul Malik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).
Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang dilaporkan Nikita Mirzani.
Persilakan Publik Menilai
Oya lantas mempersilakan publik untuk menilai sendiri fakta tersebut. Menurutnya, kronologi ini seharusnya menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
"Silahkan dijawab oleh masyarakat. Bulan Maret, L**** baru datang ke Indonesia. Jadi dijawab aja sendiri, itu kan yang ngomong bukan saya. Kan kalian semua dengar, ada yang live malah," tuturnya.
Soal Bukti Visum
Keyakinan Oya mengajukan banding semakin diperkuat dengan adanya bukti visum. Ia juga menegaskan bahwa bukti visum yang dimiliki pihak kepolisian dan dipegang oleh majelis hakim, secara jelas menguatkan perhitungan waktu kehamilan yang ia paparkan.
"Ada bukti visum, Bos, yang dipegang polisi dan majelis. Di situ dengan tegas di bukti visumnya dijelaskan kapan dia hamil. Ada. Makanya saya bilang, ini yang kenapa saya mesti banding," tegasnya.
Pengacara Minta Dihukum Sesuai Porsinya
Berdasarkan bukti-bukti dan kejanggalan waktu tersebut, Oya merasa kliennya telah menanggung beban hukum yang tidak semestinya. Ia menilai Vadel tidak seharusnya menanggung semua kesalahan, terutama terkait tuduhan pemaksaan aborsi.
"Persetubuhan iya terjadi. Makanya saya bilang, hukum lah sesuai porsinya. Urusan dia aborsi dan dia hamil, kan bukan urusannya Vadel. Kenapa jadi semua Vadel harus nanggung? Kan sudah jelas saat konferensi pers saya kasih tahu," pungkas Oya Abdul Malik.