:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5376637/original/059567200_1760011404-1.jpg)
1/8
Artis, Nikita Mirzani (kiri) sesaat sebelum menjalani sidang lanjutan yang beragendakan pembacaan tuntutan terkait kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5376638/original/097612100_1760011404-2.jpg)
1/8
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menghukum artis Nikita Mirzani dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan. (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5376639/original/038944600_1760011405-3.jpg)
1/8
Diketahui, sidang pembacaan tuntutan JPU terhadap Nikita Mirzani digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5376640/original/078395600_1760011405-5.jpg)
1/8
Dalam persidangan, JPU berpendapat, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Nikita telah terbukti melakukan tindak pidana pemerasan disertai ancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5376641/original/017475300_1760011406-4.jpg)
1/8
Selain pidana pokok, jaksa juga meminta agar Nikita tetap ditahan serta dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000. (Kapanlagi.com/Budy Santoso)